Selasa, 17 Juni 2014 0 komentar

Sing Song

Malaikat Juga Tahu
Dee




Lelahmu jadi lelahku juga
Bahagiam jadi bahagiaku juga
Berbagi takdir kita selalu
Kecuali saat kau jatuh hati

Kali ini hampir habis dayaku

Membuktikan padamu ada cinta yang nyata
Setia hadir setiap hari
Tak tega biarkanku sendiri

Meski sering kali kau malah asyik sendiri

Karene kau tak lihat terkadang malaikat
Tak bersayap tak cemerlang tak rupawan
Namun kasih ini silahkan kau adu
Malaikat juga tahu siapa yang jadi juaranya

Hampamu tak kan hilang semalam 

Oleh pacar impian
Tetapi kesempatan untukku yang mungkin tak sempurna
Tapi siap untuk diuji
Kupercaya diri
Cintaku yang sejati

Namun tak kau lihat terkadang malaikat

Tak bersayap tak cemerlang tak rupawan 
Namun kasih ini silahkan kau adu
Malaikat juga tahu siapa yang jadi juaranya

Kau selalu meminta terus kutemani

Engkau selalu bercanda andai wajahku diganti
Relakan ku pergi
Karena tak sanggup sendiri

Namun tak kau lihat terkadang malaikat

Takbersayap tak cemerlang tak rupawan
Namun kasih ini silahkan kau adu
Malaikat juga tahu siapa yang jadi juaranya

Senin, 09 Juni 2014 0 komentar

Profil Masyaiych

Mbah Wahab KH. Wahab Chasbullah, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa




 KH. Wahab Chasbullah adalah seorang tokoh pergerakan dari pesantren. Beliau dilahirkan di Tambakberas, Jombang, tahun 1888. Sebagai seorang santri yang aktivis, beliau tidak bisa berhenti beraktivitas apalagi melihat rakyat Indonesia yang terjajah, hidup dalam kesengsaraan lahir dan batin.

 Sepulang dari Mekkah 1914, Wahab, tidak hanya mengasuh pesantrennya di Tambakberas, tetapi juga aktif dalam pergerakan nasional. Ia tidak tega melihat kondisi bangsanya yang mengalami kemerosotan hidup yang mendalam, kurang memperoleh pendidikan, mengalami kemiskinan serta keterbelakanagan yang diakibatkan oleh penindasan dan pengisapan penjajah.

  Melihat kondisi itu, pada tahun 1916 ia mendirikan organisasi pergerakan yang dinamai Nahdlatul Wathon (kebangkita negeri), tujuannya untuk membangkitkan kesadaran rakyat Indonesia.

  Untuk memperkuat gerakannya itu, tahun 1918 Wahab mendirikan Nahdlatut Tujjar (kebangkitan saudagar) sebagai pusat penggalangan dana bagi perjuangan pengembangan Islam dan kemerdekaan Indonesia. Kiai Hasyim Asy’ari memimpin organisiasi ini. Sementara Kiai Wahab menjadi Sekretaris dan bendaharanya. Salah seorang anggotanya adalah Kiai Bisri Syansuri.

  Mencermati perkembangan dunia yang semakin kompleks, maka pada tahun 1919, Kiai Wahab mendirikan Taswirul Afkar. Di tengah gencarnya usaha melawan penjajahan itu muncul persoalan baru di dunia Islam, yaitu terjadinya ekspansi gerakan Wahabi dari Najed, Arab Pedalaman yang menguasai Hijaz tempat suci Mekah dikuasai tahun 1924 dan menaklukkan Madinah 1925.

 Persoalan menjadi genting ketika aliran baru itu hanya memberlakukan satu aliran, yakni Wahabi yang puritan dan ekslusif. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang selama ini hidup berdampingan di Tanah suci itu, tidak diperkenankan lagi diajarkan dan diamalkan di tanah Suci. Anehnya, kelompok modernis Indonesia setuju dengan paham Wahabi.

  Lantas, Kiai Wahab membuat kepanitiaan beranggotakan para ulama pesantren, dengan nama Komite Hejaz. Komite ini bertujuan untuk mencegah cara beragama model Wahabi yang tidak toleran dan keras kepala, yang dipimpin langsung Raja Abdul Aziz.

  Untuk mengirimkan delegasi ini diperlukan organisasi yang kuat dan besar, maka dibentuklah organisai yanag diberinama Nahdlatul Ulama, 31 Januari 1926. KH Wahab Hasbullah bersama Syekh Ghonaim al-Misri yang diutus mewakili NU untuk menemui Raja Abdul Aziz Ibnu Saud.

 Usaha ini direspon baik oleh raja Abdul Aziz. Beberapa hal penting hasil dari Komite Hejaz ini di antaranya adalah, makam Nabi Muhammad dan situs-itus sejarah Islam tidak jadi dibongkar serta dibolehkannya praktik madzhab yang beragam, walaupun belum boleh mengajar dan memimpin di Haramain.

  KIAI WAHAB HASBULLAH dengan segala aktivitasnya adalah untuk menegakkan ajaran ahlussunnah wal jamaah yang sudah dirintis oleh walisongo dan para ulama sesudahnya.

  Beliau tidak hanya penerus, tetapi memiliki pertalian darah dengan para penyebar Islam di Tanah Jawa itu. Bahkan Kiai Wahab juga mengidentifikasi diri sebagai penerus perjuangan pangeran diponegoro. Karena itu ia selalu memakai sorban yang ia sebut sendiri sebagai sorban Diponegoro.

 Dengan sorban itu, ia makin percaya diri. Dalam upacara keagamaan sampai dengan acara kenegaraan, Kiai Wahab selalu melingkarkan sorban tersebut, hingga pundaknya tertutup. Demikian juga dengan sarung, tidak pernah diganti dengan pantolan.

  Beliau telah melampaui segala protokoler kenegaraan yang ada, karena telah memiliki disiplin dan karakter keulamaan sendiri. Selain itu, ia memang memiliki ilmu kanuragan yang tinggi sehingga tidak takut menghadapi musuh sesakti apapun.

  Kemenonjolan peran Wahab Hasbullah ini berkat kematangannya dalam menempa dirinya sebagai seorang ulama pergerakan. Sifat keulamaannya digembleng di pesaanatren Langitan Tuban, Pesantren Tawangsari Surabaya.

  Kemudian ia melanjutkan lagi ke Pesantren Bangkalan Madura. Di pesantren asuhan Syaikh Kholil inilah, ia bertemua dengan Kiai Bisri Syansuri, ulama dari Pati yang kelak menjadi sahabat seperjuangannya, juga iparnya. Pertemanannya Kiai Wahab dengan Kiai Bisri ini memiliki pengaruh terhadap perkembangan NU. Selanjutnya, Kiai Wahab ke Pesantren Mojosari Nganjuk dan menyempatkan diri nyantri di Tebuireng Jombang.

  Setelah merasa cukup bekal dari para ulama di Jawa dan Madura, beliau belajar ke Mekkah untuk belajar pada ulama terkemuka dari dunia Islam, termasuk para ulama Jawa yang ada di sana seperti Syekh Machfudz Termas dan Syekh Ahmad Khotib dari tanah Minang. Selain, belajar agama saat di Mekkah itu, ia juga mempelajari perkembangan politik nasional dan internasional bersama aktivis dari seluruh dunia.

  Selama masa pembentukan NU, Kiai Wahab selalu tampil di depan. Di manapun muktamar NU diselenggarakan sejak yang pertama kalinya yaitu di Surabaya, kemudian hingga ke Bandung, Menes Banten, Banjarmasin, kemudian Palembang hingga Medan, ia selalu hadir dan memimpin. Sehingga pengalamannya tentang organiasi ini cukup mendalam. Karena itu, Kiai Wahab selalu cermat dan tegas dalam mengambil keputusan.

   Dalam menghadapi berbagai kesulitan, terutama dalam hubungannya dengan pemerintah kolonial, ia selalu mampu mengatasinya. Misalanya, ia harus berhadap dengan para residen gubernur atau menteri urusan pribumi. Kemampuan lobi dan diplomasi membuat semua urusan bisa lancar, sehingga NU mampu mengatasi berbagai macam jebakan dan hambatan kolonial.



Rabu, 04 Juni 2014 0 komentar

Cara Menambahkan Jam dan Kalender pada Blog


  • Untuk Menambahkan Kalender
             1. Silahkan kunjingi situs ini.
             2. Pilih kalender yang anda suka.
             3. Jika sudah copy kode javascript kalender.
             4. Loggin ke blogger.
             5. Pilih Tata Letak, kemudian klik Tambahkan Gedget.
             6. Pilih HTML atau Javascript.
             7. Paste kode kalender tadi.
             8. Klil Simpan 
  • Untuk Menambahkan Jam
             1. Silahkan kunjungi situs ini .
             2. Pilaih jam yang anda suka.
             3. Jika sudah copy kode javaszript jam.
             4. Loggin ke blogger.
             5. Pilih Tata Letak, kemudian klik Tambahkan Gedget.
             6. Pilih HTML atau Javascript
             7. Paste kode jam tadi.
             8. Klik  Simpan.
0 komentar

Cara Mengganti Template pada Blogspot dengan Mudah



  1. Login kedalam akun blogger.
  2. Pilih menu template dari menu blog anda.
  3. Silahkan pilih menu cadangkan atau pulihkan pada kanan atas layar.
  4. Akan tampil jendela Pop up. Klik tombol Unduh Template Lengkap untuk menyimpan template anda saat ini sebagai antisipasi jika terjadi kesalahan.
  5. jika pengunduhan sudah selesai , di bawah tulisan "Unggah template dari file di hard drive anda.
  6. Klik tombol pilih file xml yang telah anda download tadi dikomputer anda.  
  7. jika sudah, silahkan klik Unggah
  8. jika terjadi kesalahan, anda hanya perlu memasang kembali template lama yang tadi anda download, cukup ulangi langkah 5-7 untuk file xml asli dari blog anda.
Selasa, 03 Juni 2014 0 komentar

Resensi Novel Taiko




Jika seekor burung tak mau bernyanyi
Tanyakanlah pada mereka bertiga!
“Bunuh saja!”, kata Nobunaga
“Buat agar dia suka menyanyi..”, kata Hiyoshi
“Tunggu!”, kata Ieyashu


     Itulah syair sederhana pembuka dalam novel apik karya novelis jepang Eiji Yoshikawa yang berjudul Taiko, novel ini berkisah tentang seorang anak petani yang bernama Hideyoshi, si muka monyet yang bercita- cita menjadi seorang samurai, dan pada akhirnya menjadi Taiko yang berhasil menyatukan Jepang.
      Ceritanya diawali masa kecil Hideyoshi saat menjadi anak petani di daerah Owari milik Marga Oda, saat kecil Hideyoshi dikenal sebagai anak yang nakal sehingga tidak heran banyak sekali warga pedesaan yang mencemoohnya. Lalu cerita berlanjut saat Hideyoshi berusia remaja, dia pergi dari rumah melakukan perjalanan untuk meraih cita- citanya menjadi sorang samurai diperjalanan itu Hideyoshi mengalami banyak hal.
     Kehidupan Hideyoshi berubah total saat bertemu seorang penerus marga Oda berumur 19 tahun pengganti ayahnya meninggal, Oda Nobunaga diawal perkenalan disebut si pandir, karena terkesan nyeleneh, namun ternyata itu semua hanya siasat untuk mengetahui, siapa pengkhianat dalam marganya yang merasa ragu dengan kepemimpinannya karena dia masih muda. Hideyoshi menjadi salahsatu orang kepercayaannya, dikarenakan dengan ketulusan hatinya dalam mengerjakan sesuatu dan kecerdasannya yang mampu menyelesaikan hampir semua masalah di istana Nobunaga. Sayangnya karena ketulusan hatinya dalam mengerjakan sesuatu dia sering menjadi cemoohan orang-orang yang iri.
    Cerita berlanjut saat Hideyoshi menjadi Jendral kepercayaan Nobunaga, pada saat itu Nobunaga sedang melakukan kampanye berdarah untuk menyatukan seluruh Jepang, dikarenakan Shogun Asikaga pada masa itu terlalu lemah, sehingga sering terjadi pertikaian antar marga, hal yang menarik saat kampanye ini adalah sepak terjang Hideyoshi yang sering berhasil menyakinkan musuh dari marga lain menjadi sekutu, sehingga tak jarang dia memenangkan pertempuran tanpa pertikaian berdarah.
    Saat Oda Nobunaga meninggal karena insden penghianatan salah satu jendralnya yaitu Mitsuhide Akechi, Hideyoshi berusaha menstabilkan kekuasaan wilayah Marga Odadan mengambil alih tampuk kepemimpinan sebagai Taiko, dikarenakan keturunan dari Marga Oda tidak ada yang kompeten sehingga ditakuykan wilayah Marga Oda akan terancam oleh marga lain. Dibagian terakhir, diceritakan bahwa Hideyoshi berhasil menyatukan seluruh Jepang, dan melakukan penyerangan ke Cina akan tetapi gagal. Setelah kepemimpinan Hiyoshi berakhir sistem keshogunan dikembalian, Hiyoshi digantikan oleh seorang sekutu terkuat Marga Oda bernama Tokugawa Ieyashu yang sangat penyabar dan matang, sehingga Tokugawa memimpin jepang selama 300 tahun.
    Novel apik bertema sejarah setebal 1143 halaman ini sangat menarik untuk dibaca karena berisi nilai- nilai kemanusiaan yang sangat mendalam seperti ketulusan, harga diri, dan kepercayaan. namun yang paling menarik bagi saya adalah budaya- budaya dan alam Jepang yang dikisahkan dengan apik sehingga sang pembaca seperti dibawa ke Jepang pada abad ke- 16, yang menurut saya tidak ditemukan di manga dan anime Jepang.


0 komentar

Hikmah Puasa

Ibadah puasa Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;
  • Untuk pendidikan/latihan rohani
    • Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
    • Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
    • Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
    • Mendidik kesabaran dan ketabahan
  • Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
  • Untuk kesehatan
Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja.
Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf] ayat 31:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"

Nabi S.A.W.juga bersabda:
"Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."

Tubuh manusia memerlukan makanan yang bergizi. Jika manusia makan berlebih-lebihan sudah tentu akan membawa muzarat kepada kesehatan. Badan bisa menjadi gemuk, yang bisa mengakibatkan sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita.
  • Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah
0 komentar

Orang yang Boleh Membatalan Puasa


Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:
1. Yang wajib qada saja
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qada, artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu sebagai berikut :
  1. Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
  2. Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km.
  3. Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
  4. Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
  5. Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
  6. Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
Yang tidak wajib qada, tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
  1. Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
  2. Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
Yang wajib qadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
Senin, 02 Juni 2014 0 komentar

Waktu Haram Puasa

Waktu Haram Puasa
Umat Islam diharamkan berpuasa pada waktu-waktu berikut ini:
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه  :
"Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha" (HR Muttafaq 'alaihi)

  • Hari-hari Tasyrik, yaitu pada (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
  • Hari syak, yaitu pada (30 Syaban)
  • Puasa selamanya
  • Wanita saat sedang haid atau nifas
  • Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Kamis, 29 Mei 2014 0 komentar

Hal- Hal yang Membatalkan Puasa

Puasa akan batal jika :



  • Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya)    ke dalam rongga badan dengan disengaja.
  • Bersetubuh.
  • Muntah dengan disengaja.
  • Keluar mani (istimna') dengan disengaja.
  • Haid (datang bulan) dan nifas (melahirkan).
  • Hilang akal (gila atau pingsan).
  • Murtad (keluar dari islam).
  • Makan dan minum dengan disengaja.
  • 0 komentar

    Jenis- Jenis Puasa

    Puasa yang Hukumnya Wajib

    • Puasa Ramadhan
    • Puasa karena Nadzar
    • Puasa Kifarat atau Denda
    Puasa yang Hukumnya Sunnah

    • Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
    • Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
    • Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
    • Puasa Senin dan Kamis
    • Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
    • Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
    • Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
    • Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
    • Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
    0 komentar

    Puasa atau Saum

    Pengertian Puasa

    Saum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, 
    Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam.

    0 komentar

    Syarat dan Rukun Puasa

    Syarat- Syarat Puasa

    1. Syarat Wajib Puasa


    • Beragama Islam
    • Berakal sehat
    • Baligh (sudah cukup umur)
    • Mampu melaksanakannya
    2. Syarat Sah Puasa
    • Islam (tidak murtad)
    • Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
    • Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
    • Mengetahui waktu diterimanya puasa

    Rukun Puasa
    • Niat
    • Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
    0 komentar

    KEUTAMAAN BULAN RAJAB, SYA'BAN & RAMADHAN

    Bulan Rajab dan Keutamaannya

    Bulan Rajab adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta’ala sebutkan sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu manusia dilarang (diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan membela diri dan terdesak. [1]

    Allah Ta’ala berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram …” (QS. Al Maidah (95): 2)

    Ayat mulia ini menerangkan secara khusus keutamaan bulan-bulan haram, yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Bulan yang termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan haram) adalah dzul qa’dah, dzul hijjah, rajab, dan muharam. (Sunan At Tirmidzi No. 1512)

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    السنة اثنا عشر شهراً، منها أربعةٌ حرمٌ: ثلاثٌ متوالياتٌ ذو القعدة، وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان”.

    “Setahun ada 12 bulan, di antaranya terdapat 4 bulan haram: tiga yang awal adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharam. Sedangkan Rajab yang penuh kemuliaan antara dua jumadil dan sya’ban.” (HR. Bukhari No. 3025)

    Dinamakan Rajab karena itu adalah bulan untuk yarjubu, yakni Ya’zhumu (mengagungkan), sebagaimana dikatakan Al Ashmu’i, Al Mufadhdhal, dan Al Farra’. (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al Ma’arif, Hal. 117. Mawqi’ Ruh Al Islam)

    Banyak manusia meyakini bulan Rajab sebagai bulan untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat, puasa, dan menyembelih hewan untuk disedekahkan. Tetapi, kebiasaan ini nampaknya tidak didukung oleh sumber yang shahih. Para ulama hadits telah melakukan penelitian mendalam, bahwa tidak satu pun riwayat shahih yang menyebutkan keutamaan shalat khusus, puasa, dan ibadah lainnya pada bulan Rajab, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi. Benar, bulan Rajab adalah bulan yang agung dan mulia, tetapi kita tidak mendapatkan hadits shahih tentang rincian amalan khusus pada bulan Rajab. Wallahu A’lam

    Sebagai contoh:

    “Sesungguhnya di surga ada sungai bernama Rajab, airnya lebih putih dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang berpuasa Rajab satu hari saja, maka Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.” (Status hadits: BATIL. Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 1898)

    “ Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak: awal malam pada bulan Rajab, malam nishfu sya’ban, malam Jumat, malam idul fitri, dan malam hari raya qurban.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 1452)

    “Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Status hadits: Dhaif (lemah). Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 4400)

    “Dinamakan Rajab karena di dalamnya banyak kebaikan yang diagungkan (yatarajjaba) bagi Sya’ban dan Ramadhan.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 3708)

    Dan masih banyak lagi yang lainnya, seperti shalat raghaib (12 rakaat) pada hari kamis ba’da maghrib di bulan Rajab (Ini ada dalam kitab Ihya Ulumuddin-nya Imam Al Ghazali. Segenap ulama seperti Imam An Nawawi mengatakan ini adalah bid’ah yang buruk dan munkar, juga Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Nuhas, dan lainnya mengatakan hal serupa).

    Walau demikian, tidak berarti kelemahan semua riwayat ini menunjukkan larangan ibadah-ibadah secara global. Melakukan puasa, sedekah, memotong hewan untuk sedekah, dan amal shalih lainnya adalah perbuatan mulia, kapan pun dilaksanakannya termasuk bulan Rajab (kecuali puasa pada hari-hari terlarang puasa).

    Tidak mengapa puasa pada bulan Rajab, seperti puasa senin kamis dan ayyamul bidh (tanggal 13,14,15 bulan hijriah), sebab ini semua memiliki perintah secara umum dalam syariat. Tidak mengapa sekedar memotong hewan untuk disedekahkan, yang keliru adalah meyakini dan MENGKHUSUSKAN ibadah-ibadah ini dengan fadhilah tertentu yang hanya bisa diraih di bulan Rajab, dan tidak pada bulan lainnya. Jika seperti ini, maka membutuhkan dalil shahih yang khusus, baik Al Quran atau As Sunnah.

    Sementara itu, mengkhususkan menyembelih hewan (istilahnya Al ‘Atirah) pada bulan Rajab, telah terjadi perbedaan pendapat di dalam Islam. Imam Ibnu Sirin mengatakan itu sunah, dan ini juga pendapat penduduk Bashrah, juga Imam Ahmad bin Hambal sebagaimana yang dikutip oleh Hambal. Tetapi mayoritas ulama mengatakan bahwa hal itu adalah kebiasaan jahiliyah yang telah dihapuskan oleh Islam. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits shahih: “Tidak ada Al Fara’ dan Al ‘Atirah.” (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al Ma’arif Hal. 117)

    Namun, jika sekedar ingin menyembelih hewan pada bulan Rajab, tanpa mengkhususkan dengan fadhilah tertentu pada bulan Rajab, tidak mengapa dilakukan. Karena Imam An Nasa’i meriwayatkan, bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, dahulu ketika jahiliyah kami biasa menyembelih pada bulan Rajab?” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    اذبحوا لله في أي شهر كان

    “Menyembelihlah karena Allah, pada bulan apa saja.” (HR. An Nasa’i, hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu, 1/208)

    Benarkah Isra Mi’raj Terjadi Tanggal 27 Rajab?

    Ada pun tentang Isra’ Mi’raj, benarkah peristiwa ini terjadi pada bulan Rajab? Atau tepatnya 27 Rajab? Jawab: Wallahu A’lam. Sebab, tidak ada kesepakatan para ulama hadits dan para sejarawan muslim tentang kapan peristiwa ini terjadi, ada yang menyebutnya Rajab, dikatakan Rabiul Akhir, dan dikatakan pula Ramadhan atau Syawal. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 7/242-243) 

    Imam Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, bahwa banyak ulama yang melemahkan pendapat bahwa peristiwa Isra terjadi pada bulan Rajab, sedangkan Ibrahim Al Harbi dan lainnya mengatakan itu terjadi pada Rabi’ul Awal. (Ibid Hal. 95).

    Beliau juga berkata:

    و قد روي: أنه في شهر رجب حوادث عظيمة ولم يصح شيء من ذلك فروي: أن النبي صلى الله عليه وسلم ولد في أول ليلة منه وأنه بعث في السابع والعشرين منه وقيل: في الخامس والعشرين ولا يصح شيء من ذلك وروى بإسناد لا يصح عن القاسم بن محمد: أن الإسراء بالنبي صلى الله عليه وسلم كان في سابع وعشرين من رجب وانكر ذلك إبراهيم الحربي وغيره

    “Telah diriwayatkan bahwa pada bulan Rajab banyak terjadi peristiwa agung dan itu tidak ada yang shahih satu pun. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dilahirkan pada awal malam bulan itu, dan dia diutus pada malam 27-nya, ada juga yang mengatakan pada malam ke-25, ini pun tak ada yang shahih. Diriwayatkan pula dengan sanad yang tidak shahih dari Al Qasim bin Muhammad bahwa peristiwa Isra-nya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terjadi pada malam ke-27 Rajab, dan ini diingkari oleh Ibrahim Al Harbi dan lainnya.” (Lathaif Al Ma’arif Hal. 121. Mawqi’ Ruh Al Islam) 

    Sementara, Imam Ibnu Hajar mengutip dari Ibnu Dihyah, bahwa: “Hal itu adalah dusta.” (Tabyinul ‘Ajab hal. 6). Imam Ibnu Taimiyah juga menyatakan peristiwa Isra’ Mi’raj tidak diketahui secara pasti, baik tanggal, bulan, dan semua riwayat tentang ini terputus dan berbeda-beda.

    Adakah Doa Khusus Menyambut Rajab, Sya’ban dan Ramadhan?

    Tidak ditemukan riwayat yang shahih tentang ini. Ada pun doa yang tenar diucapkan manusia yakni: Allahumma Bariklana fi rajaba wa sya’ban, wa ballighna ramadhan, adalah hadits dhaifi (lemah).

    Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

    كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ

    Dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika masuk bulan Rajab, dia berkata: “Allahumma Barik lanaa fii Rajaba wa Sya’ban wa Barik lanaa fii Ramadhan.” (Ya Allah Berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban wa Berkahilah kami di bulan Ramadhan). (HR. Ahmad, No. 2228. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath, No. 4086, dengan teks agak berbeda yakni, “Wa Balighnaa fii Ramadhan.” Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 3654)

    Syaikh Al Albany mendha’ifkan hadits ini. (Misykah Al Mashabih, No. 1369). Apa yang menyebabkan kelemahan riwayat hadits ini? Jawabnya silahkan lihat di catatan kaki.[2]

    2. Bulan Sya’ban dan Keutamaannya

    Bulan Sya’ban adalah bulan mulia yang disunnahkan bagi kaum muslimin untuk banyak berpuasa. Hal ini ditegaskan dalam hadits shahih berikut:

    Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

    كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر، ويفطر حتى نقول لا يصوم، فما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل صيام شهر إلا رمضان، وما رأيته أكثر صياما منه في شعبان.

    “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa sehingga kami mengatakan dia tidak pernah berbuka, dan dia berbuka sampai kami mengatakan dia tidak pernah puasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyempurnakan puasanya selama satu bulan kecuali Ramadhan, dan saya tidak pernah melihat dia berpuasa melebihi banyaknya puasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 1868)

    Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha juga, katanya:

    لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ

    “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam belum pernah berpuasa dalam satu bulan melebihi puasa pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 1869)



    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    شعبان بين رجب ورمضان يغفل الناس عنه ترفع فيه أعمال العباد فأحب أن لا يرفع عملي إلا وأنا صائم

    “Bulan Sya’ban, ada di antara bulan Rajab dan Ramadhan, banyak manusia yang melalaikannya. Saat itu amal manusia diangkat, maka aku suka jika amalku diangkat ketika aku sedang puasa.” (HR. An Nasai, 1/322 dalam kitab Al Amali. Status hadits: Hasan (baik). Lihat As Silsilah Ash Shahihah No. 1898. Lihat juga Tamamul Minnah Hal. 412. DarAr Rayyah)

    Adakah Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban?

    Ya, sebagamana diriwayatkan oleh banyak sahabat nabi, bahwa Beliau bersabda:

    يطلع الله تبارك و تعالى إلى خلقه ليلة النصف من شعبان ، فيغفر لجميع خلقه
    إلا لمشرك أو مشاحن

    “Allah Ta’ala menampakkan diriNya kepada hambaNya pada malam nishfu sya’ban, maka Dia mengampuni bagi seluruh hambaNya, kecuali orang yang musyrik atau pendengki.” (Hadits ini Shahih menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Diriwayatkan oleh banyak sahabat nabi, satu sama lain saling menguatkan, yakni oleh Muadz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, Abdullah bin Amr, ‘Auf bin Malik, dan ‘Aisyah. Lihat kitab As Silsilah Ash Shahihah, 3/135, No. 1144. Darul Ma’arif. Juga kitab Shahih Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu, 2/785. Al Maktab Al Islami. Namun, dalam kitab Misykah Al Mashabih, justru Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini, Lihat No. 1306, tetapi yang benar adalah shahih karena banyaknya jalur periwayatan yang saling menguatkan)

    Hadits ini menunjukkan keutamaan malam nishfu sya’ban (malam ke 15 di bulan Sya’ban), yakni saat itu Allah mengampuni semua makhluk kecuali yang menyekutukanNya dan para pendengki. Maka wajar banyak kaum muslimin mengadakan ritual khusus pada malam tersebut baik shalat atau membaca Al Quran, dan ini pernah dilakukan oleh sebagian tabi’in.. Tetapi, dalam hadits ini –juga hadits lainnya- sama sekali tidak disebut adanya ibadah khusus tersebut pada malam itu, baik shalat, membaca Al Quran, atau lainnya. Oleh, karena itu, wajar pula sebagian kaum muslimin menganggap itu adalah hal yang bid’ah (mengada-ngada dalam agama). Sebenarnya membaca Al Quran, Shalat malam, memperbanyak zikir pada malam nishfu sya’ban adalah perbuatan baik, dan merupakan pengamalan dari hadits di atas, namun yang menjadi ajang perdebatan adalah tentang ‘cara’nya, apakah beramai-ramai ke masjid lalu di buat paket acara secara khusus, atau melakukannya secara sendirian baik di rumah atau masjid dengan acara yang tidak baku dan tidak terikat.

    Berikut adalah Fatwa Para ulama tentang acara ritual Nishfu Sya’ban:

    1. Imam An Nawawi (bermadzhab syafi’i)

    Beliau Rahimahullah memberikan komentar tentang mengkhususkan shalat pada malam nishfu sya’ban, sebagai berikut:

    الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل



    “Shalat yang sudah dikenal dengan sebutan shalat Ragha’ib yaitu shalat 12 rakaat yang dilakukan antara Maghrib dan Isya’, yakni malam awal hari Jumat pada bulan Rajab, dan shalat malam pada nishfu sya’ban seratus rakaat, maka dua shalat ini adalah bid’ah munkar yang buruk, janganlah terkecoh karena keduanya disebutkan dalam kitab Qutul Qulub[3] dan Ihya Ulumuddin[4], dan tidak ada satu pun hadits yang menyebutkan dua shalat ini, maka semuanya adalah batil.” Demikian komentar Imam An Nawawi. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/379. Dar ‘Alim Al Kitab)

    2. Syaikh ‘Athiyah Saqr (Mufti Mesir)

    Beliau Rahimahullah ditanya apakah ada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengadakan acara khusus pada malam nishfu sya’ban?

    Beliau menjawab (saya kutip secara ringkas):

    ثبت أن الرسول عليه الصلاة والسلام احتفل بشهر شعبان ، وكان احتفاله بالصوم ، أما قيام الليل فالرسول عليه الصلاة والسلام كان كثير القيام بالليل فى كل الشهر، وقيامه ليلة النصف كقيامه قى أية ليلة .

    ويؤيد ذلك ما ورد من الأحاديث السابقة وإن كانت ضعيفة فيؤخذ بها فى فضائل الأعمال ، فقد أمر بقيامها ، وقام هو بالفعل على النحو الذى ذكرته عائشة .

    وكان هذا الاحتفال شخصيا، يعنى لم يكن فى جماعة ، والصورة التى يحتفل بها الناس اليوم لم تكن فى أيامه ولا فى أيام الصحابة ، ولكن حدثت فى عهد التابعين . يذكر القسطلانى فى كتابه “المواهب اللدنية”ج 2 ص 259 أن التابعين من أهل الشام كخالد بن معدان ومكحول كانوا يجتهدون ليلة النصف من شعبان فى العبادة ، وعنهم أخذ الناس تعظيمها ، ويقال أنهم بلغهم في ذلك آثار إسرائيلية . فلما اشتهر ذلك عنهم اختلف الناس ، فمنهم من قبله منهم ، وقد أنكر ذلك أكثر العلماء من أهل الحجاز، منهم عطاء وابن أبى مليكة، ونقله عبد الرحمن بن زيد بن أسلم عن فقهاء أهل المدينة ، وهو قول أصحاب مالك وغيرهم ، وقالوا : ذلك كله بدعة، ثم يقول القسطلانى :

    اختلف علماء أهل الشام فى صفة إحيائها على قولين ، أحدهما أنه يستحب إحياؤها جماعة فى المسجد، وكان خالد بن معدان ولقمان ابن عامر وغيرهما يلبسون فيها أحسن ثيابهم ويتبخرون ويكتحلون ويقومون فى المسجد ليلتهم تلك ، ووافقهم إسحاق بن راهويه على ذلك وقال فى قيامها فى المساجد جماعة : ليس ذلك ببدعة، نقله عنه حرب الكرمانى فى مسائله . والثانى أنه يكره الاجتماع فى المساجد للصلاة والقصص والدعاء ، ولا يكره أن يصلى الرجل فيها لخاصة نفسه ، وهذا قول الأوزاعى إمام أهل الشام وفقيههم وعالمهم .



    “Telah pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau melakukan kegiatan pada bulan Sya’ban yakni berpuasa. Sedangkan qiyamul lail-nya banyak beliau lakukan pada setiap bulan, dan qiyamul lailnya pada malam nisfhu sya’ban sama halnya dengan qiyamul lail pada malam lain. Hal ini didukung oleh hadits-hadits yang telah saya sampaikan sebelumnya, jika hadits tersebut dhaif maka berdalil dengannya boleh untuk tema fadhailul ‘amal (keutamaan amal shalih), dan qiyamul lailnya beliau sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah yang telah saya sebutkan. Aktifitas yang dilakukannya adalah aktifitas perorangan, bukan berjamaah. Sedangkan aktifitas yang dilakukan manusia saat ini, tidak pernah ada pada masa Rasulullah, tidak pernah ada pada masa sahabat, tetapi terjadi pada masa tabi’in.

    Al Qasthalani menceritakan dalam kitabnya Al Mawahib Al Laduniyah (Juz.2, Hal. 259), bahwa tabi’in dari negeri Syam seperti Khalid bin Mi’dan, dan Mak-hul, mereka berijtihad untuk beribadah pada malam nishfu sya’ban. Dari merekalah manusia beralasan untuk memuliakan malam nishfu sya’ban. Diceritakan bahwa telah sampai kepada mereka atsar israiliyat [5] tentang hal ini. Ketika hal tersebut tersiarkan, maka manusia pun berselisih pendapat, maka di antara mereka ada yang mengikutinya. Namun perbuatan ini diingkari oleh mayoritas ulama di Hijaz seperti Atha’, Ibnu Abi Malikah, dan dikutip dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam bahwa fuqaha Madinah juga menolaknya, yakni para sahabat Imam Malik dan selain mereka, lalu mereka mengatakan: “Semua itu bid’ah!”

    Kemudian Al Qasthalani berkata: “Ulama penduduk Syam[6] berbeda pendapat tentang hukum menghidupkan malam nishfu sya’ban menjadi dua pendapat: Pertama, dianjurkan menghidupkan malam tersebut dengan berjamaah di masjid., Khalid bin Mi’dan dan Luqman bin ‘Amir, dan selainnya, mereka mengenakan pakain bagus, memakai wewangian, bercelak, dan mereka menghidupkan malamnya dengan shalat. Hal ini disepakati oleh Ishaq bin Rahawaih, dia berkata tentang shalat berjamaah pada malam tersebut: “Itu bukan bid’ah!” Hal ini dikutip oleh Harb Al Karmani ketika dia bertanya kepadanya tentang ini. Kedua, bahwa dibenci (makruh) berjamaah di masjid untuk shalat, berkisah, dan berdoa pada malam itu, namun tidak mengapa jika seseorang shalatnya sendiri saja. Inilah pendapat Al Auza’i, imam penduduk Syam dan faqih (ahli fiqih)-nya mereka dan ulamanya mereka.” Selesai kutipan dari Syaikh ‘Athiyah Saqr Rahimahullah. (Fatawa Al Azhar, Juz. 10, Hal. 131. Syamilah)

    3. Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

    Beliau menjelaskan tentang hukum mengkhususkan ibadah pada malam Nishfu Sya’ban:

    ومن البدع التي أحدثها بعض الناس: بدعة الاحتفال بليلة النصف من شعبان، وتخصيص يومها بالصيام، وليس على ذلك دليل يجوز الاعتماد عليه، وقد ورد في فضلها أحاديث ضعيفة لا يجوز الاعتماد عليها، أما ما ورد في فضل الصلاة فيها فكله موضوع، كما نبه على ذلك كثير من أهل العلم، وسيأتي ذكر بعض كلامهم إن شاء الله. وورد فيها أيضًا آثار عن بعض السلف من أهل الشام وغيرهم. والذي عليه جمهور العلماء: أن الاحتفال بها بدعة، وأن الأحاديث الواردة في فضلها كلها ضعيفة وبعضها موضوع، وممن نبه على ذلك الحافظ ابن رجب في كتابه [لطائف المعارف] وغيره، والأحاديث الضعيفة إنما يعمل بها في العبادات التي قد ثبت أصلها بأدلة صحيحة، أما الاحتفال بليلة النصف من شعبان فليس له أصل صحيح حتى يستأنس له بالأحاديث الضعيفة.



    “Dan di antara bid’ah yang di ada-adakan manusia pada malam tersebut adalah: bid’ahnya mengadakan acara pada malam nishfu sya’ban, dan mengkhususkan siang harinya berpuasa, hal tersebut tidak ada dasarnya yang bisa dijadikan pegangan untuk membolehkannya. Hadits-hadits yang meriwayatkan tentang keutamaannya adalah dha’if dan tidak boleh menjadikannya sebagai pegangan, sedangkan hadits-hadits tentang keutamaan shalat pada malam tersebut, semuanya adalah maudhu’ (palsu), sebagaimana yang diberitakan oleh kebanyakan ulama tentang itu, Insya Allah nanti akan saya sampaikan sebagian ucapan mereka, dan juga atsar (riwayat) dari sebagian salaf dari penduduk Syam dan selain mereka. Jumhur (mayoritas) ulama berkata: sesungguhnya acara pada malam itu adalah bid’ah, dan hadits-hadits yang bercerita tentang keutamaannya adalah dha’if dan sebagiannya adalah palsu. Di antara ulama yang memberitakan hal itu adalah Al Hafizh Ibnu Rajab dalam kitabnya Latha’if alMa’arif dan lainnya. Ada pun hadits-hadits dha’if hanyalah bisa diamalkan dalam perkara ibadah, jika ibadah tersebut telah ditetapkan oleh dalil-dalil yang shahih, sedangkan acara pada malam nishfu sya’ban tidak ada dasar yang shahih, melainkan ‘ditundukkan’ dengan hadits-hadits dha’if.” (Fatawa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 4/281) Sekian kutipan dari Syaikh Ibnu Baz.

    Larangan Pada Bulan Sya’ban

    Pada bulan ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang berpuasa pada yaumusy syak (hari meragukan), yakni sehari atau dua hari menjelang Ramadhan. Maksud hari meragukan adalah karena pada hari tersebut merupakan hari di mana manusia sedang memastikan, apakah sudah masuk 1 Ramadhan atau belum, apakah saat itu Sya’ban 29 hari atau digenapkan 30 hari, sehingga berpuasa sunah saat itu amat beresiko, yakni jika ternyata sudah masuk waktu Ramadhan, ternyata dia sedang puasa sunah. Tentunya ini menjadi masalah.

    Dalilnya, dari ‘Ammar katanya:

    مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
    “Barang siapa yang berpuasa pada yaumus syak, maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad) Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Bukhari, Bab Qaulun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Idza Ra’aytumuhu fa shuumuu)

    Para ulama mengatakan, larangan ini adalah bagi orang yang mengkhususkan berpuasa pada yaumusy syak saja. Tetapi bagi orang yang terbiasa berpuasa, misal puasa senin kamis, puasa Nabi Daud, dan puasa sunah lainnya, lalu dia melakukan itu bertepatan pada yaumusy syak , maka hal ini tidak dilarang berdasarkan riwayat hadits berikut:

    لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
    “Janganlah salah seorang kalian mendahulukan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang sedang menjalankan puasa kebiasaannya, maka puasalah pada hari itu.” (HR. Bukhari No. 1815)

    4. Bulan Ramadhan dan Keutamaannya

    Ini adalah bulan agung yang pling banyak dinantikan oleh seluruh umat Islam. Banyak keutamaan yang diterangkan dalam Al Quran dan As Sunah tentang bulan ini. Sebagaian di antaranya:

    -Bulan diturunkannya Al Quran

    Allah Ta’ala berfirman:

    ”(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)…” (QS. Al Baqarah (2): 185)

    -Bulan Terdapat Lailatul Qadar (malam kemuliaan)

    Allah Ta’ala berfirman:

    Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan, dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS. Al Qadr (97) : 1-3)

    - Shalat pada malam Lailatul Qadar menghilangkan dosa-dosa yang lalu

    Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    من قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا، غفر له ما تقدم من ذنبه

    ”Barang siapa yang shalat malam pada malam Lailatul Qadar karena iman dan ihtisab (mendekatkan diri kepada Allah) , maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari No. 35, 38, 1802)

    - Shalat malam (tarawih) Pada Bulan Ramadhan menghilangkan dosa-dosa yang lalu

    Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

    ”Barang siapa yang shalat malam pada Ramadhan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni dosa-dosa yang lalu.” (HR. Bukhari No. 37 1904, 1905)

    - Berpuasa Ramadhan menghilangkan dosa-dosa yang lalu

    Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    ومن صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه 

    ”Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari No. 38, 1910, 1802)

    Makna ‘diampuninya dosa-dosa yang lalu’ adalah dosa-dosa kecil, sebab dosa-dosa besar –seperti membunuh, berzina, mabuk, durhaka kepada orang tua, sumpah palsu, dan lainnya- hanya bias dihilangkan dengan tobat nasuha, yakni dengan menyesali perbuatan itu, membencinya, dan tidak mengulanginya sama sekali. Hal ini juga ditegaskan oleh hadits berikut ini.

    - Diampuni dosa di antara Ramadhan ke Ramadhan

    Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    الصلوات الخمس. والجمعة إلى الجمعة. ورمضان إلى رمضان. مكفرات ما بينهن. إذا اجتنب الكبائر

    “Shalat yang lima waktu, dari jumat ke jumat, dan ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus dosa di antara mereka, jika dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim No. 233)

    - Dibuka Pintu Surga, Dibuka pinta Rahmat, Ditutup Pintu Neraka, dan Syetan dibelenggu

    Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    إِذَا جَاءَ رَمَضَان فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِين

    ”Jika datang Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan syetan dibelenggu.” (HR. Muslim No. 1079)

    Dalam hadits lain:

    إذا كان رمضان فتحت أبواب الرحمة، وغلقت أبواب جهنم، وسلسلت الشياطين

    ”Jika bulan Ramadhan maka dibukalah pintu-pintu rahmat, ditutup pintu-pintu neraka dan syetan dirantai.” (HR. Muslim No. 1079)

    Demikianlah keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan ibadah di dalamnya, yang ditegaskan dalam Al Quran dan hadits-hadits yang shahih. Sedangkan cerita dari mulut ke mulut, dari khathib ke khathib, dan dari buku ke buku, bahwa:

    - Barang siapa yang berbahagia dengan datangnya Ramadhan maka diharamkan masuk ke neraka.

    - Tidurnya orang puasa adalah ibadah (Naumush Shaim ‘Ibadah)

    - Sepuluh hari pertama Ramadhan adalah rahmat, yang kedua adalah maghfirah, dan yang ketiga adalah dijauhkan dari api neraka.

    - Keutamaan tarawih malam pertama adalah begini, malam kedua adalah begitu ..dst.

    Hadits-hadits ini adalah dhaif (lemah), bahkan ada yang munkar dan palsu. Dan masih banyak hadits-hadits dhaif seputar Ramadan dan puasa yang beredar di masyakarat, dan ini hanyalah contoh.

    Sedangkan, hadits-hadits yang menyebutkan:

    - Bau mulut orang puasa lebih Allah cintai dibanding minyak kesturi

    - Barangsiapa yang berpuasa fi sabilillah maka akan dijauhkan wajahnya dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan

    - Setiap amal anak adam adalah untuk dirinya, kecuali puasa, dia adalah untukKU, dan Akulah yang akan membalasnya sendiri

    - Disediakan bagi orang puasa pintu surga bernama Ar Rayyan.

    Hadits-hadits ini semuanya adalah shahih diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Tetapi, hadits-hadits ini tidak bicara tentang puasa Ramadhan secara khusus, melainkan juga bagi orang berpuasa walau pun di bulan lain secara umum.

    Wallahu A’lam




    [1] Sebagian imam ahli tafsir menyebutkan bahwa, hukum berperang pada bulan-bulan haram adalah dibolehkan, sebab ayat ini telah mansukh (direvisi) secara hukum oleh ayat: “Perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian menjumpainya ….”. Sementara, ahli tafsir lainnya mengatakan, bahwa ayat ini tidak mansukh, sehingga larangan berperang pada bulan itu tetap berlaku kecuali darurat. Dan, Imam Ibnu Jarir lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini mansukh (direvisi) hukumnya. (Jami’ Al Bayan, 9/478-479. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Imam Ibnu Rajab mengatakan kebolehan berperang pada bulan-bulan haram adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), pelaranagn hanya terjadi pada awal-awal Islam. (Lathaif Al Ma’arif Hal. 116. Mawqi’ Ruh Al Islam)



    [2] Kelemahan hadits ini, karena dalam sanad hadits ini terdapat Zaidah bin Abi Ruqad dan Ziyad an Numairi.

    Imam Bukhari berkata tentang Zaidah bin Abi Ruqad: “Munkarul hadits.” (haditsnya munkar) (Imam al Haitsami, Majma’ az Zawaid, Juz. 2, Hal. 165. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

    Imam An Nasa’i berkata: “Aku tidak tahu siapa dia.” Imam Adz Dzahabi sendiri mengatakan: “Dha’if.” Sedangkan tentang Ziyad an Numairi beliau berkata: “Ziyad dha’if juga.” (Imam Adz Dzahabi, Mizanul I’tidal, Juz. 2, Hal. 65)

    Imam Abu Daud berkata: “Aku tidak mengenal haditsnya.” Sementara Imam An Nasa’i dalam kitabnya yang lain, Adh Dhu’afa, mengatakan: “Munkarul hadits.” Sedangkan dalam Al Kuna dia berkata: “Tidak bisa dipercaya.”(Imam Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, Juz. 3, Hal. 263)

    Sedangkan tentang Ziyad An Numairi, berkata Imam Al Haitsami tentang Ziyad an Numairi: “Dia dha’if menurut jumhur (mayoritas ahli hadits).” (Majma’ az Zawaid, Juz. 10, Hal. 388. Darul Kutub Al Ilmiyah) )

    Imam Ibnu Hibban mengatakan bahwa penduduk Bashrah meriwayatkan dari Ziyad hadits-hadits munkar. Imam Yahya bin Ma’in meninggalkan hadits-haditsnya, dan tidak menjadikannya sebagai hujjah (dalil). Imam Yahya bin Ma’in juga berkata tentang dia: “Tidak ada apa-apanya.” (Imam Ibnu Hibban, Al Majruhin, Juz. 1, Hal. 306)

    Sementara dalam Al Jarh wat Ta’dil, Imam Yahya bin Ma’in mengatakan: “Dha’if.” (Imam Abu Hatim ar Razi, Al jarh Wat Ta’dil, Juz. 3, Hal. 536). Demikian

    [3] Kitab tasawwuf yang ditulis oleh Syaikh Abu Thalib Muhammad bin Ali bin ‘Athiyah Al Haritsi Al Makki

    [4] Kitab tasawwuf yang sangat terkenal yang ditulis oleh Imam Al Ghazali Ath Thusi

    [5] Atsar Israiliyat adalah berita atau riwayat yang berasal dari kisah-kisah orang Bani Israel yang menyusup ke dalam kitab-kitab dan keyakinan umat Islam. Statusnya, tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), walau memiliki hikmah yang baik.
     
    ;